Thursday, June 4, 2009

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari

Yang dilakukan ibu prita hanyal keluh kesah seorang pasien yang tidak puas dengan pelayanan rumah sakit omni .. saya sebagi mahasiswa, blogger, dan penghuni dunia maya merasa tidak suka sekali dengan apa yang dilakaukan dengan rumah sakit omni. yang harus dilakukan pihak rumah sakit adalah intropeksi dan membenahi diri dalam pelayanan, sungguh ironis sekali keadaan bangsa ini. DUKUNG IBU PRITA MULYASARI …!! DAN ANTI RUMAH SAKIT OMNI ….

by : w3hol

Dalam upaya mendukung Kampanye Bebaskan Ibu Prita Mulyasari, saya meneruskan surat yang dipublikasikan di Politikana sebagai berikut:

**Surat ini dialamatkan ke RS OMNI Tangerang dengan alamat email info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com, CopyCarbon ditujukan ke pengacaranya Risma Situmorang, Heribertus & Partners di rhnp@cbn.net.id, namun, sepertinya salah satu alamat tersebut mengalami “user mailbox exceeds allowed size“…**

Kepada Yth.

Management RS OMNI International Tangerang, dan Pengacaranya

Dengan hormat,

Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI International Tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui internet dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.

Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang diberikan RS OMNI International Tangerang.

Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International Tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda sendiri.Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International Tangerang agar:

    • Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada Prita Mulyasari
    • Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding dan tidak melakukan eksekusi hukumnan
    • Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan
    • Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan kesehatan bagi para pasiennya
    • Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni International Tangerang

Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.

Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut.

Hormat saya,

Andy MSE
www.andy.web.id

Yaks… Ayo kita kirim email sebagai wujud dukungan, dan semoga kasus ini cepat terselesaikan dengan baik! Silahkan kopi surat di atas, cantumkan nama anda sendiri, redaksional silahkan diubah sesuai keinginan, tentunya masih dalam batasan sopan, tidak kasar dan tidak sara…

“http://andy.web.id/bebaskan-ibu-prita-mulyasari.php”

No comments:

Post a Comment